28 Feb 2012

ADVOKAT UNTUK RAKYAT

wikipedia.com
Kita tentu tidak asing lagi dengan kata advokat atau pengacara. Maraknya kasus perdata maupun pidana yang tersiar di media kerap menyebut nama advokat dalam proses hukumnya. Para pelaku maupun korban biasanya menggandeng advokat untuk menyelamatkan atau memenagkan kepentingannya di meja hijau. Sebutlah nama M. Nazarudin, terdakwa korupsi Wisma Atlet, Melinda Dee dan lain-lain yang menggunakan jasa advokat untuk meloloskan mereka dari jerat hukum atau setidaknya meringankan beban hukuman. Dalam hal ini advokat akan bekerja sekuat tenaga dengan dalil hukum untuk membantu klieannya.
Jasa advokat tidak hanya digunakan untuk kasus-kasus besar saja, kasus ringan dan sedang pun tidak jarang menggunakan jasa tersebut. karena adanya advokat bukan pada jenis perkaranya, tetapi pada kemampuan pihak yang bersangkutan untuk menyewa jasa advokat.

Definisi Advokat
Advokat berasal dari kata “Advocaat” berasal dari bahasa latin yaitu “advocatus” yang berarti pembela ahli hukum dalam perkara, dalam atau di luar pengadilan. Advokat adalah seorang ahli hukum yang memberikan bantuan atau pertolongan dalam soal-soal hukum.

Setelah berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta – yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum – adalah "advokat".
Dalam dunia advokasi di Indonesia, terdapat tokoh-tokoh advokat yang sudah tidak asing lagi namanya. Yang pertama adalah Ruhut Sitompul, siapa yang tidak kenal namanya, mulai dari kalangan hukum, politisi, sampai masyarakat awam pun mengenalnya. Pasalnya Ruhut tidak hanya melanglang buana didunia advokasi saja, ia juga aktif dalam dunia politik bahkan ia juga dulunya seorang artis yang terkenal dengan nama Si Poltak Raja Minyak dari Medan. Selain itu ketenaran Ruhut juga akibat dari kelakar dan keonarannya dalam perpolitikan Indonesia.
Yang kedua adalah Hotman Paris Hutapea, pengacara parlente ini sering membentengi artis-artis papan atas yang terkena kasus hukum. Ia pun sempat digosipkan dekat dengan artis kawakan Meriam Belina. Belakangan ini ia menjadi ‘oli’ untuk memuluskan M. Nazarudin melewati setiap persidangan dengan lancar. Terdapat nama-nama lain yang tidak kalah terkenal seperti O C Kaligis, Elza Syarif, Adnan Buyung Nasution, M. Assegaf dan lain-lain. Para advokat pun tidak bekerja sendiri, mereka membentuk organisasi semisal seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

Wajah Advokat di Indonesia

Maraknya ketidakadilan di negeri ini tentu saja mengoyak hati nurani untuk bangkit melawan. Ketidak adilan yang menimpa semua lapisan masyarakat selalu tersaji di meja informasi. Si pencuri sandal yang dituntut hukuman berat, begitu juga penggusuran yang kian marak akibat pengaruh kapitalisme yang menyengsarakan rakyat kecil. Semua persoalan itu harus mendapat pertolongan sebelum harapan dan nyawanya hilang.
Hal ini tentu saja menjadi tanggung jawab tersendiri bagi advokat untuk menyuarakan kebenaran dengan bahasa yang paling legal yakni bahasa hukum. Advokat yang mempunyai amanah membela korban ketidakadilan sangat dinanti sepak terjangnya . Namun sayang, advokat juga manusia. Tidak semua advokat berhati malaikat, meskipun juga tidak semua advokat berhati setan.
Dalam dunia advokat terdapat istilah white lawyers dan black lawyers. White lawyers adalah istilah untuk advokat yang menjung tinggi idealismenya dalam berprofesi. Mereka senantiasa di garis rakyat dan habis-habisan memperjuangkan kebenaran. Sebaliknya  terdapat juga Black Lawyers, ia adalah sebutan untuk advokat-advokat nakal yang bermain dalam kubangan pragmatisme. Mereka siap mengadvokasi tiap permasalahan dan membela siapapun yang berani membayar uang dengan jumlah yang besar. Meraka adalah gambaran dari sebuah semboyan “maju tak gentar membela yang bayar”. Kini maraknya kelakuan dan pemberitaan dari tingkah laku advokat nakal telah memperburuk citranya di mata masyarakat.
Maka tidak heran jika kemudian muncul stigma buruk dari masyarakat kepada profesi advokat dan pelakunya. Advokat dicap sebagai pembela yang bayar dan selalu bersilat lidah untuk memangkan suatu perkara yang sebenarnya yang dibela jelas salah. Sungguh ironis, ketika masyarakat menjerit meminta keadilan, pejuang kebenaran malah bertingkah culas beselingkuh dengan peguasa dan bersikap ABS (Asal Bapak senang).

Advokat Untuk Rakyat
Tugas advokat memang berat, advokat yang secara spesifik white lawyers harus berhadapan dengan musuh internal dan eksternal. Secara internal mereka harus melawan musuh dalam selimut yang setiap saat dapat menelikung dalam gelap. Di satu sisi mereka harus berhadapan dengan penguasa yang mempunyai banyak cara untuk menghantam dan membunuh karakter bahkan nyawanya.
Di tengah carut marutnya tatanan dan penegakan hukum di Indonesia dan ketidak adilan yang menimpa rakyat, siapapun pasti menunggu hadirnya sosok yang berani menjawab keresahan publik tersebut. Publik merindui individu yang berani bertarung habis-habisan melawan kedholiman penguasa. Berani membantu mereka yang di Mesuji, Bima dan Papua. Berani mengusir konglomerat yang menguras uang sakyat dan memenjarakan penguasa yang berkhianat. Tegas mengatakan kebenaran, setia memperjuangkan kepentingan rakyat, dan senantiasa menjunjung tinggi idealismenya memegang amanah sebagai advokat. semoga fenomena ketidak adilan yang menggelayuti masyrakat dan stigma wajah advokat di Indonesia dapat menyadarkan dan memotivasi mereka untuk berbuat lebih baik untuk rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

monggo dikoment...