17 Jan 2012

WAKAF DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Islam sebagai agama yang sempurna menjamin kelangsungan hidup setiap manusia. Mulai dari kebutuhan spiritual maupun kebutuhan non spiritual, seperti menjaga keturunan, jiwa, harta benda dan lain sebagainya. Begitu juga dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi guna mencapai masyarakat yang sejahtera.
Salah satu instrument ekonomi Islam untuk menyejahterakan manusia adalah melalui system wakaf. Dalam definisnya Imam Syafii dan Ahmad berpendapat bahwa “wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan”. Secara umum, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Di negara  Mesir, Yordania, Saudi, Arabia dan Turki wakaf selain berupa sarana dan prasaranaa ibadah dan pendidikan juga berupa tanah pertanian, flat, saham, real estate dan lain sebagainya yang semuanya dikelola secara produktif.
Di Indonesia sendiri, wakaf sudah ada dalam undang-undang Nomor 41 tahun 2004. Dalam undang-undang tersebut diatur mulai dari definisi wakaf, jenis-jenis benda yang boleh diwakafkan sampai pada menejement pengelolaan harta wakaf.
Namun dalam kenyataannya perjalanan wakaf di Indonesia belum maksimal. Masih rendahnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf menjadi kendala besar dalam memajukan wakaf di Indonesia. Sebagian masyrakat hanya mengetahui bahwa harta yang diwakafkan adalah harta yang tidak bergerak seperti tanah ataupun rumah. Padahal benda yang dapat diwakafkan adalah benda bergerak dan benda tidak bergerak seperti adananya wakaf tunai, saham, Surat berharga, hak kekayaan intelektual dan lain sebagainya.
Di sisi lain lembaga-lembaga pengeolalan wakaf baik itu dari pemerintah maupun non pemerintah hanya ditemui di masyarakat perkotaan saja. Lembaga Wakaf belum mampu menjangkau seleruh daerah Indonesia terutama untuk daerah-daerah terpencil.
Kenyataan tersebut merupakan akibat dari minimnya sosialiasasi dan optimalisasi lembaga wakaf dari para praktisi syariah dan stek holder lainnya seperti lembaga-lembaga wakaf, masyarakat sebagai objek sekaligus subjek wakaf dan khususnya pemerintah sebagai pengampu kebijakan. Dalam lapangan sosialisasi pemerintah terkait wakaf nyaris tidak ada. Berbeda dengan wajib pajak yang terus digemobor-gemborkan oleh pemerintah.
Di tengah problem sosial masyarakat Indonesia tentu saja keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Sudah seharusnya wakaf mendapat perhatian khusus bagi pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan sosial. Adanya wakaf harus dioptimalkan baik itu dalam regulasi, sosialisasi maupun pelaksanaanya. karena dengan optimalnya peran wakaf dan pengelolaanya  akan memudahkan masyarakat dalam akses kesehatan, pendidikan, kegiatan-kegiatan ilmiah dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

monggo dikoment...