29 Jun 2011

MENGADILI TANPA TERSANGKA


Beberapa minggu terakhir kasus Nunun Nurbaiti masih menghiasi pemberitaan yang ada. Baik itu dari media elektronik maupun cetak. artinya bahwa kasus istri Adang Darojatun mantan gubernur DKI itu belum juga usai.
Nunun dijerat pasal penyuapan karena diduga memberikan cek perjalanan melalui Arie Malangjudo kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004. Para tersangka penerima suap. Penetapan tersangka Nunun sudah dilakukan KPK sejak Februari lalu dan diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin lalu. Nunun dijerat sebagai tersangka karena melakukan penyuapan, yaitu Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya, diancam tindak pidana kurungan maksimal lima tahun penjara[1].
Namun sebagaimana diketahui, Nunun telah meninggalkan Indonesia saat penyidikan sedang berlangsung. Dengan alasan sakit dan berobat ia terbang ke luar negeri. Dan jika melihat alasan tersebut tentu sah-sah saja bagi nya untuk melakukan hal itu. Namun ketika ditelusuri dan dicari ke tempat ia (Nunun) berobat ternyata ia tidak berada di tempat.
Sementara itu pengadilan tetap melanjutkan perkara Nunun dengan melibatkan tersangka lain. Tanpa menghadirkan satu orang tersangka lagi yakni Nunun nurbaiti. Bagi masyrakat Indonesia pada umumnya, mungkin akan muncul pertanyaan tentang sah tidaknya mengadili tanpa dihadiri oleh si tersangka.
“Dari awal kasus ini dulu saya sudah pernah menyatakan, tanpa Nunun pun sebenarnya sudah jelas, ketahuan dari pengakuan tersangka yang lain. Jelas ada penerima suap, berarti ada pemberi suapnya. Tidak perlu mencari jauh-jauh lagi kalau sudah ketahuan dari dakwaan tersangka lain kalau Nunun yang diduga memberikan. Jadi, tidak perlu menunggu lagi. Apalagi dia juga sudah menjadi tersangka," ujar Gandjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2011)[2].
Gandjar menuturkan, jika Nunun Nurbaeti tetap tidak hadir dalam pemeriksaan hingga akan naik kasus tersebut di sidang pengadilan, bisa dilakukan sidang pengadilan tanpa kehadiran Nunun sebagai tersangka, yang disebut pengadilan in absentia
Pengadilan in absentia sebuah sebutan yang digunakan sebagai sarana melegalkan proses pengadilan Nunun. Dalam Hukum acara pidana pengadilan In absentia adalah n absentia adalah istilah dalam bahasa latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999)[3].
Dari pengertian tersebut jika dikorelasikan dengan apa yang dilakukan oleh Nunun Nurbaiti sesnuggu mempunyai kesamaan. Nunun Nurbaitu pergi keluar negri dengan alasan sakit ataupun melarikan diri adalah penjelas dan pembenar diadakan pengadilan in absentia atau mengadili tanpa dihadiri oleh tersangka.
Jadi kesimpulannya adalah pengadilan yang dilakukan sah menurut Hukum. Dan berhak dilanjutkan ada dan tidak adanya si tersangka yakni Nunun Nurbait.




[1] Kompas.com. rabu, 25 Mei 2011.
[2] Tribunnews.com
[3] Wikipedia.com

0 komentar:

Posting Komentar

monggo dikoment...