Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi dan Sosial. Tampilkan semua postingan

3 Mei 2012


          Dalam pemaparannya Dr. Muhammad Syafi’i Antonio pakar ekonomi Islam menjelaskan      konsep ekonomi Islam tentang need (kebutuhan) dan want (keinginan). Need adalah sebuah istilah ekonomi Islam yang menjelaskan bahwa kebutuhan manusia bersifat terbatas. Seperti kebutuhan kita akan pakaian, makanan, rumah, komunikasi dan lain-lain. sedangkan want adalah keinginan manusia yang bersifat tidak terbatas (unlimited). Semisal,  jika lapar maka kebutuhan kita adalah makanan, dan keinginanlah yang membedakannya apakah ingin makan Nasi, Spageti, Hamburger dan lain sebagainya. Namun keinginan yang sifatnya tidak terbatas itu tentu saja  tetap diatur dalam Islam.
        Berbeda dengan ekonomi Islam sebagaimana dijelaskan pendiri STEI Tazkiya tersebut, ekonomi konvensional mengenal  kebutuhan manusia bersifat tidak terbatas. Pemahaman ini menjadikan manusia berlomba-lomba untuk mendapatkan kebutuhannya dalam skala besar tanpa batas. Akhirnya tingkat konsumsi terus bertambah seiring dengan keinginan yang tidak diarahkan dengan rambu-rambu yang jelas. Buruknya, keinginan untuk merauk harta telah mengaburkan pemahaman akan jati diri manusia sebagai mahluk sosial. Memudarnya rasa sosial tersebut kemudian memunculkan ketimpangan sosial dalam struktur masyarakat. akibatnya potret si kaya dan si miskin kian kontras disetiap sudut kota.
          Setelah melihat kerusakan yang timbul akibat kesalahan paradigma  kebutuhan manusia maka dalam ekonomi Ilahiyat itu mengajarkan tentang distribusi kekayaan. Setelah kebutuhan manusia (yang sifatnya terbatas) tercukupi. Maka Islam mengajarkan untuk melakukan kegiatan kepedulian (charity) atau kedermawanan (filantropi) yakni dengan sistem ekonomi Islam berupa zakat, infak, sedekah, wakaf dan lain-lain.
Melalui perangkat-perangkat itu, umat Islam didorong untuk melakuakan pemerataan ekonomi pada masyarakat. Meskipun tetap ada kepemilikan individu sebagai wujud dari hak pribadi (prifat) dan kerja kerasnya. Kepemilikan individu inilah yang meluruskan pandangan sosialisme yang menyamaratakan ekonomi setiap warga meskipun dengan perbedaan kemampuan bekerja.
         Sebenarnya konsep need dan want tetap mengajarkan untuk kaya namun mau berbagi dengan sesama bahkan menganjurkan untuk hidup sederhana sebagai wujud dari dua pemahaman tersebut. Jika melihat jejak rekam Rosulullah SAW. Kita akan mengetahui bahwa ia adalah seorang bisnismen dan  kaya raya, begitu juga dengan Abu Bakar, Umar Bin Khattab, Usman Bin Affan, Ali Bin Abi Tholib, Abdur Rahman Bin Auf dan sahabat-sahabat lain. mereka semua adalah mukmin-mukmin yang mempunyai banyak harta bahkan dalam kepemimpinannya sebagai khalifah.
          Namun dengan kekayaan yang dititipkan Allah tersebut, mereka menjadi lebih gemar bersedekah, menyantuni sanak saudara, membebaskan hamba sahaya dan ringan tangan membiayai kebutuhan-kebutuhan jihad fii sabilillah dengan harta pribadinya. Kemudian mereka lebih memilih hidup sederhana dengan keperluan secukupnya. Bagi para rasul dan sahabat hidup sederhana adalah pilihan dan kemuliaan.
Konsep need yang bersifat terbatas dan want yang bersifat unlimited sesungguhnya adalah metode yang diberikan Allah kepada manusia agar tetap berkeinginan kaya namun rela berbagi dan memilih hidup sederhana. Dengan konsep ekonomi Qurani tersebut maka ke depannya tidak akan terjadi  ketimpangan sosial dan kriminalitas,  akan tetapi terwujud keadilan dan kemakmuran. Wallahualam.

8 Nov 2011

Oleh: Any Setianingrum ME Sy

Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau sekitar  99,91 persen dari total pelaku usaha bergerak di sektor UMKM (2009). Terdapat  97,1 persen (sekitar 90,9 juta) tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM. Dengan jumlah penduduk 237,6  juta (2010) dan SDA yang dimiliki seharusnya Indonesia memiliki basis-basis UMKM yang kuat. Keberhasilan UMKM adalah keberhasilan masyarakat Indonesia, sebab sektor ini merupakan jumlah mayoritas dan memberikan kontribusi kepada negara pada banyak bidang. Data tahun 2009, kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar Rp 2.609,4 triliun atau mencapai 55,6 persen. Kontribusi UMKM terhadap devisa negara sebesar Rp.183,8 triliun atau 20,2 persen, kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2-4persen, dan merupakan nilai investasi yang signifikan mencapai Rp.640,4 triliun atau 52,9 persen.

Seharusnya Indonesia adalah rumah yang bersahabat bagi UMKM. Namun pada kenyataannya, tidak ringan kendala dan tantangan yang harus dihadapi sektor UMKM selama Republik ini berdiri. Diantara kendala klasik adalah permodalan, collateral, legalitas, akses pasar dan kualitas SDM. Salah satu contoh konkretnya, walaupun pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan dan peraturan guna menumbuhkembangkan UMKM, pada kenyataannya dari data tahun 2010, baru sekitar 30 persen UMKM yang mendapat akses pelayanan bank dan lembaga keuangan lainnya.

Sudah seharusnya berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah dikeluarkan untuk mendukung tumbuh kembang UMKM. Regulasi yang tidak adil akan menyebabkan berkurangnya produktivitas, meningkatnya ketergantungan pada impor, berkurangnya daya saing, dan menekan penghasilan masyarakat khususnya lapisan bawah, dan pada akhirnya perkembangan UMKM tersebut sulit terwujud. Pemegang kendali di negeri ini harus memiliki komitmen kuat pada kepentingan rakyat banyak, karena tindakan yang hanya mengamankan kepentingan individu/kelompok baik dengan regulasi yang tidak adil maupun praktek KKN/lainnya tidak akan menjamin tujuan individu/kelompok tersebut terkabul. Perjalanan keuntungan materi yang didapat dari kegiatan batil tidak ada yang bisa menjamin sampai pada tempatnya/tujuannya seperti yang diharapkan pelaku, justru bisa memberikan hasil sebaliknya kepada pelaku tersebut. Karena itulah regulasi harus dibuat benar-benar untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Peluang bidang produk dan jasa masih sangat luas untuk digarap UMKM mengingat besarnya potensi sumber daya yang ada di wilayah Indonesia yang terbentang pada 17.504 pulau. Lingkaran peluang tersebut harus dipecahkan oleh berbagai elemen pelaku usaha dan lembaga/institusi terkait dengan pemerintah sebagai katalisatornya.

Bagaimana sulitnya menjadi pelaku usaha di negeri ini bisa digambarkan berdasarkan pemeringkatan Doing Business 2011, atau kemudahan berbisnis untuk wiraswasta lokal, yang dirilis Bank Dunia.  Indonesia berada di peringkat  121 dari 183 negara, terhadap aspek-aspek regulasi bisnis kunci untuk perusahaan lokal. Peringkat 121 tersebut hampir sejajar dengan negara-negara kecil di Afrika, dan dibanding tahun lalu yang berada diperingkat 115, artinya tahun ini memburuk. Padahal secara keseluruhan yang terjadi di negara-negara di seluruh dunia, lebih dari setengah regulasi telah berubah dalam 5 tahun terakhir sehingga lebih mempermudah permulaan bisnis, perdagangan dan pembayaran pajak.

Bagaimana kedudukan UMKM dalam prinsip ekonomi syariah? Dalam prinsip ekonomi syariah, penopang utama perekonomian adalah sektor rill, sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung. Prinsip tersebut  dapat terlihat pada kinerja bank syariah yang memiliki tingkat FDR (Financing to Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%, dimana sebagian besar pembiayaan disalurkan pada sektor UMKM. Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank konvensional.
Sebaliknya, bank syariah adalah real sector based banking. Seluruh dana di bank syariah yang dikeluarkan harus memiliki underlying asset yang jelas. Sedangkan, banyak dana bank konvensional tidak mempunyai dampak terhadap pertumbuhan sektor riil, hal tersebut tercermin pada angka LDR (Loan to Deposit Ratio) yang masih berada dikisaran 70 persen (2009), lebih rendah dibanding FDR bank syariah. Dana bank konvensional juga banyak dibelikan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) untuk mendapatkan pendapatan suku bunga tanpa risiko dan banyak pula digunakan untuk spekulasi di pasar uang, yang tidak mendorong pertumbuhan sektor riil.

Prinsip ekonomi Syariah menekankan perlunya menggerakkan sektor riil yang minus kegiatan maisir (spekulasi/judi), gharar (ketidakjelasan), riba, serta berbasis halal haram dan manfaat mudarat. Perekonomian yang dibangun di atas kekuatan sektor riil bertumpu pada  produktivitas seluruh level masyarakat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya sehingga menciptakan  keseimbangan ekonomi yang adil dan proposional, hingga membentuk mata rantai perekonomian yang stabil dan tidak mudah goyah/mengalami tekanan, khususnya ketika dia membesar. Berbeda halnya jika penopang utama perekonomian adalah sektor keuangan yang rentan melibatkan unsur maisir, gharar, riba dan mengabaikan pertimbangan halal haram serta manfaat mudarat. Bangunan perekonomian tersebut akan sangat rentan mengalami tekanan ketika besar, karena mata rantai ekonomi yang terbentuk tidak memiliki persenyawaan komprehensif dikarenakan tidak berkontribusi secara riil dengan seluruh unsur ekonomi, yang meliputi konsumen, produsen, barang/jasa riil, kejelasan transaksi, nilai moral dan etika yang sejalan dengan halal haram serta manfaat mudarat.

Saat ini dunia justru dikuasai oleh transaksi derivatif yang 100 kali lebih cepat berputar dibanding sektor riil. Demikian pula di Indonesia, transaksi non riil tersebut memiliki kecepatan 2 kali dibanding sektor riil. Besarnya volume transaksi derivatif tersebut hanya mudah diakses oleh pemilik modal, tidak bagi masyarakat luas, khususnya golongan menengah bawah. Lain halnya jika perekonomian besar karena banyaknya basis-basis industri, perdagangan, proyek dan kegiatan usaha individu/kemitraan, maka yang terjadi adalah simbiose mutualisme diatara seluruh level masyarakat/peserta ekonomi tanpa menimbulkan Zero sum game (keadaan dimana ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbulkan kerugian di pihak lain).

Prinsip ekonomi syariah sangat mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM, yang merupakan jumlah mayoritas dimana umat berada di dalamnya. Melalui denyut nadi kegiatan usaha yang digerakkan oleh rakyat lah, bangunan ekonomi sebuah negara akan mengukuhkan kekuatan, kestabilan, kemandirian dan kedaulatannya. Dan bukan melalui denyut nadi UMKM negara lain/perusahaan besar negara lain yang menditribusikan produk/jasanya di pasar milik rakyat Indonesia.

Penulis adalah akademisi dan pengamat ekonomi syariah

30 Mar 2011


1. Pengertian
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana social. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan social. Peran social BMT dapat terlihat pada defenisi  baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana social lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sector keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sector riil maupun sector keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
2. Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang syah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (social dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.
3. Fungsi
  • Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
  • Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
  • Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
4. Tujuan
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
5. Produk dan Mekaniusme Operasional BMT
a. Pembiayaan
1.       Pembiyaan modal kerja
Penyediaan kebutuhan modal kerja dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.
3.      Pembiayaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.
b. Produk Tabungan
1.      Tabungan Pendidikan: merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja namun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya,6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2.      Tabungan Biasa: tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat system bagi hasil.
3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dandiambilnya sebelum idul fitri.
4.      Tabungan Aqiqah: tabungan yang diambilnya pada saat aka melakukan aqiqah.
5.      Tabungan Haji: tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan  dilakukan oleh penyetor.
6.      Tabungan Qurban: tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadahqurban.
6. Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.
7. Mekanisme Operasional Koperasi Syari’ah
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
8. Peraturan Hukum yang Terkait
perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.
9. Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya. BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
10. Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
  • Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
  • Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
  • Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
  • Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
  • Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sector riil.
11.  Kendala
  • BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
  • Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
  • Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
  • minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT
12.  Strategi Pengembangan
  • BMT harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar wilayah BMT tersebut.
  • Membuat promosi dalam bentuk brosur
  • Mengenalkan BMT ke lembaga pendidikan.










KESIMPULAN
Lembaga mikro ekonomi syariah beruapa BMT semakin menjamur ditanah air. Selain penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, prospek cerah BMT juga berkaitan dengan posisi Indonesia sebagai Negara berkembang. Dimana sector mikro lebih mendominasi kegiatan perekonomian Negara yang berada di asean ini. Oleh karenanya lembaga penghimpun dan penyalur dana ini lebih diminati dari pada Bank sebagai lembaga makro keuangan.
Proses administrasi yang simple, memudahkan masyarakat ekonomi menengah kebawah dalam bertransaksi. Selain itu produk-produk pembiayaannya pun lebih aman dan menguntungkan karena jauh dari riba. Bahkan kini BMT tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim saja tetapi masyarakat non muslim juga menggunakan lembaga kerakyatan tersebut untuk menjalankan perekonomiaannya.
Namun demikian perjalanan BMT pasti mengalami hambatan. Salah satunya adalah minimnya pengtehuan sebagian masyarakat tentang BMT. Disisi lain SDM-SDM yang berkualitas belum memadahi untuk operasional BMT. Oleh karenaya dalam membuminkan BMT di nusantara membutuhkan banyak SDM yang mempunyai dua kapasitas. Yakni kepakaran dibidang ekonomi dan syariah. Sehingga BMT dapat bergerak lebih professional tanpa keluar dari jalur syariah.
BMT adalah peluang emas dalam membangun perekonomian masyarakat. pemerintah harus lebih memaksimalkan perkembangannya. Disisi lain para ekonom juga harus mengambangkan lembaga ini sebagai solusi mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.