Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akademik. Tampilkan semua postingan

19 Nov 2011


Dalam pembahasan ijithad kita harus mengetahui bahwa tidak semua permasalahan harus diterjemahkan atau dicari solusinya dengan cara Ijtihad. Hal ini kemudian menjelaskan bahwa tidak semua hokum islam adalah produk dari pada Ijtihad. Maka kita bisa menyimpulkan bahwa hukum islam terbagi menjadi dua bagian. Yakni hukum islam yang bukan merupakan ijtihad dan hokum islam yag merupakan hasil dari pada ijtihad.
Hukum islam yang bukan merupakan hasil ijtihad adalah hukum-hukum yang bersifat “Qathiyyat”. Yaitu hukum-hukum yang ditetapkan oleh dalil-dalil yang tegas dan konkret, tidak mengandung kemungkinan untuk diberikan penafsiran logika.[1]
 Misalnya seperti aqidah, kewajiban Sholat, Puasa, Zakat dan lain sebagainya. Semua itu sudah qath’i dan tidak ada ruang ijtihad di dalamnya. Seperti 4 rekaat sholat dhuhur karna hal-hal tertentu kemudian para ulama berijtihad untuk merubah dari 4 rekaat menjadi 2 rekaat atau 1 rekaat. Hal tersebut tidak benar jika dilakukan. Oleh karenanya timbullah Qaidah yang artinya “tidak boleh mengadakan ijtihad pada suatu masalah dimana telah ada nash yang tegas”[2]
Ruang lingkup Ijtihad merupakan bahasan-bahasan apa saja yang masuk atau boleh untuk dilakukannya ijtihad. Syeikh Muhammad Al-madani menjelaskan bahwa Ruang ligkup ijtihad adalah  Hukum-hukum atau penalaran yang tidak ditetapkan secara jelas dan qat’i baik periwatannya maupun artinya.[3]
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah.
Adapun ruang lingkup ijtihad adalah sebagai berikut:
1.Hukum yang dibawa oleh nash-nash yang zhanny, baik dari segi wurud-nya maupun dari segi pengertiannya (dalalah) yaitu hadis ahad. Sasaran ijtihad ini adalah dari segi sanad dan penshahihannya serta hubungannya dengan hukum yang akan dicari.
2. Hukum yang dibawa oleh nash qath’i, tetapi dalalahnya zhanny, maka obyek ijtihadnya hanya dari segi dalalahnya saja.
3. Nash yang wurudnya zhanny, tetapi dalalahnya qath’i, maka obyek ijtihadnya adalah pada sanad, kesahihan serta kesinambungannya.
4. Tidak ada nash dan ijma’, maka di sini ijtihadnya hanya dilakukan dengan segenap metode dan cara.
Kemudian dalam ijtihad peristiwa-peristiwa yang dihadapi haruslah peristiwa yang hukumnya tidak terdapat dalam nash. Dan berdasarkan ini, maka ruang ijtihad dapat meangkum kegiatan-kegiatan panggilan hukum bagi peristiwa-peristiwa hukum baru pada saat tidak terdapatnya nash. Hal itu dilakukan dengan jalan berpegang pada tanda-tanda yang telah dipancangkan sebagai petunjuk bagi hukum, seperti Qiyas atau Istislah.[4]  
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
  1. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
  2. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1.      Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
2.      Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
3.      Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik[5]
Daftar pustaka:
Abbas al-dzarwy, Ibrahim,1993.  Teori Ijtihad dalam hukum islam. Semarang: Dina Utama Semarang
Al-Quranulkarim
Amir Mualim dan Yusdani,1997. Ijtihad (Suatu Kontroversi Teori dan Fungsi). Yogyakarta: Titian Ilahi Pres
A Rahman, Asmuni. 1978. pengantar kepada ijtihad. Jakarta: Bulan Bintang
Yusuf Qaradhawi,dkk, 1987. dasar-dasar pemikiran hukum islam. Jakarta: Pustaka Firdaus
http://indonesia-admin.blogspot.com/2010/02/makalah-ijtihad.html



[1] Yusuf Qaradhawi, Muhammad Madani, mu’inudin Qadri, dasar-dasar pemikiran hukum islam, hal 1
[2] Asmuni A Rahman, pengantar kepada ijtihad, hal 9
[3] Amir Mualim dan Yusdani, Ijtihad (Suatu Kontroversi Teori dan Fungsi), hal 60
[4] Ibrahim Abbas al-dzarwy, Teori Ijtihad dalam hukum islam hal 32.
[5] http://indonesia-admin.blogspot.com/2010/02/makalah-ijtihad.html

29 Jun 2011


Beberapa minggu terakhir kasus Nunun Nurbaiti masih menghiasi pemberitaan yang ada. Baik itu dari media elektronik maupun cetak. artinya bahwa kasus istri Adang Darojatun mantan gubernur DKI itu belum juga usai.
Nunun dijerat pasal penyuapan karena diduga memberikan cek perjalanan melalui Arie Malangjudo kepada 26 anggota DPR periode 1999-2004. Para tersangka penerima suap. Penetapan tersangka Nunun sudah dilakukan KPK sejak Februari lalu dan diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Senin lalu. Nunun dijerat sebagai tersangka karena melakukan penyuapan, yaitu Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan dalam jabatannya, diancam tindak pidana kurungan maksimal lima tahun penjara[1].
Namun sebagaimana diketahui, Nunun telah meninggalkan Indonesia saat penyidikan sedang berlangsung. Dengan alasan sakit dan berobat ia terbang ke luar negeri. Dan jika melihat alasan tersebut tentu sah-sah saja bagi nya untuk melakukan hal itu. Namun ketika ditelusuri dan dicari ke tempat ia (Nunun) berobat ternyata ia tidak berada di tempat.
Sementara itu pengadilan tetap melanjutkan perkara Nunun dengan melibatkan tersangka lain. Tanpa menghadirkan satu orang tersangka lagi yakni Nunun nurbaiti. Bagi masyrakat Indonesia pada umumnya, mungkin akan muncul pertanyaan tentang sah tidaknya mengadili tanpa dihadiri oleh si tersangka.
“Dari awal kasus ini dulu saya sudah pernah menyatakan, tanpa Nunun pun sebenarnya sudah jelas, ketahuan dari pengakuan tersangka yang lain. Jelas ada penerima suap, berarti ada pemberi suapnya. Tidak perlu mencari jauh-jauh lagi kalau sudah ketahuan dari dakwaan tersangka lain kalau Nunun yang diduga memberikan. Jadi, tidak perlu menunggu lagi. Apalagi dia juga sudah menjadi tersangka," ujar Gandjar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/5/2011)[2].
Gandjar menuturkan, jika Nunun Nurbaeti tetap tidak hadir dalam pemeriksaan hingga akan naik kasus tersebut di sidang pengadilan, bisa dilakukan sidang pengadilan tanpa kehadiran Nunun sebagai tersangka, yang disebut pengadilan in absentia
Pengadilan in absentia sebuah sebutan yang digunakan sebagai sarana melegalkan proses pengadilan Nunun. Dalam Hukum acara pidana pengadilan In absentia adalah n absentia adalah istilah dalam bahasa latin yang secara harfiah berarti "dengan ketidakhadiran". Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam pasal 196 dan 214 yang mengandung pengaturan terbatas mengenai peradilan in absentia. Peradilan ini harus memenuhi beberapa unsur, antara lain: karena terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri; adanya usaha pembangkangan dari terdakwa (misalnya melarikan diri); atau terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah (pasal 38 UU RI No 31 Tahun 1999)[3].
Dari pengertian tersebut jika dikorelasikan dengan apa yang dilakukan oleh Nunun Nurbaiti sesnuggu mempunyai kesamaan. Nunun Nurbaitu pergi keluar negri dengan alasan sakit ataupun melarikan diri adalah penjelas dan pembenar diadakan pengadilan in absentia atau mengadili tanpa dihadiri oleh tersangka.
Jadi kesimpulannya adalah pengadilan yang dilakukan sah menurut Hukum. Dan berhak dilanjutkan ada dan tidak adanya si tersangka yakni Nunun Nurbait.




[1] Kompas.com. rabu, 25 Mei 2011.
[2] Tribunnews.com
[3] Wikipedia.com

20 Mar 2011

0

Tugas in disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Acara Pidana
Dosen Pengampu : Najib Ali Gisymar. S,H. M.Hum

KRONOLOGI  KASUS BIBIT CHANDRA
DAN DIKELUARKANNYA SKPP
Kasus Bibit Samad Rianto dengan Chandra M. Hamzah atau yang sering kita sebut Bibit-Chandra pada awalnya bermula dari kasus korupsi PT Masaro yang dilakukan oleh Anngoro Widjojo yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat itu dipimpin oleh Bibit dan Chandra yang menjabat sebagai wakil pimpinan KPK karena pada saat itu pimpinan mereka Antasari Azhar juga tengah terjerat kasus pembunuhan terhadap direktur PT Putera Rajawali Banjaran Nasrudin Dzulkarnain.
Dalam rangka kasus Bank Century, Susno Duadji ( SD ) Kabareskrim merekomendasi tentang pencairan dana seseorang nasabah BC sebesar US $ 18 juta dan dalam rangka rekomendasi tersebut terdapat indikasi pemberian dana ( suap ) Rp.10.- M . Pembicaraan antara SD dengan Lucas (pengacara pemilik rekening diatas ) disadap oleh KPK karena ada indikasi penyuapan, hal ini tentunya menimbulkan rasa "dendam" Susno Duadji ke KPK.
Antasari Azhar ( AA ) memperoleh informasi bahwa terdapat pemberian uang dari Anggoro Widjojo dari adiknya Anggodo Widjaja kepada para pejabat KPK dalam rangka penyelesaian kasus PT Masaro. Kemudian Antasari Azhar pergi ke Singapura menemui Anggoro Widjojo untuk mengecek kebenaran pemberian uang tersebut dan pembicaraan dengan Anggoro Widjojo direkam oleh Antasari.
Sepulang dari singapura, Antasari ( AA ) membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menindaklanjuti testimoninya tersebut Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah.
Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana dari Anggodo melalui Ari Muladi.. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi (BAP) pada 25 Agustus 2009.Namun kemudian Ari Muladi menarik kembali BAP dan menyatakan uang dari Anggodo untuk menyuap pejabat KPK diserahkan kepada Yulianto yg hingga saat ini tdk diketahui keberadaannya. Dengan demikian uang tersebut tidak sampai kepada pejabat KPK, sehingga unsur penyuapan tidak terbukti menurut hukum.
Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa saksi2 serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.
Menurut polisi dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.00 WIB, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober. Ternyata barkas kasus tersebut berkali kali bolak bali ( dikembalikan ) dari Kejaksaan ke Polri karena kurang lengkapnya barkas tersebut.
Kemudian, penyidik melakukan penahanan pada 29 Oktober 2009 dengan alasan mereka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.
Opini adanya rekayasa penyidikan dengan merujuk pada transkrip rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo dengan para pejabat kepolisian dan Kejaksaan. Padahal dalam rekaman tersebut jelas benar bagaimana pejabat penegak hukum ( Kepolisian dan Kejaksaan ) diatur untuk merekayasa kasus Bibit dan Chandra oleh seorang cukong yang bernama Anggodo Widjaja ).
Setelah rekaman tersebut diperdengarkan, masyarakat mulai dihebohkan dengan beribu dukungan yang datang untuk Bibit-Chandra. Hal itu kemudian direalisasikan dengan membuka akun facebook yang berjudul “sejuta facebooker pendukung Bibit-Chandra”,yang ternyata mendapat sambutan yang luar biasa dari para pecinta dunia maya, terbukti hanya beberapa hari setelah akun itu dibuka ribuan orang sudah bergabung dan mereka sama-sama mendesak pemerintah untuk menutup kasus Bibit-Chandra.
Menanggapi opini yang semakin berkembang di masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian membentuk tim pencari fakta kasus tersebut yang beranggota delapan orang dan diketuai ole Todung Mulya Lubis, S.H., tim ini kemudian disebut “tim 8”. Tim ini bertugas mencari fakta dan data mengenai kasus Bibit_Chandra ini dan mereka hanya diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikannya.
Setelah penyelidikan berlangsung dua minggu, tim 8 melalui Todung Mulya Lubis menyerahkan hasil kerja mereka selama dua minggu, dalam berkas-berkas yang diserahkan ke Presiden itu mereka  juga memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan terhadap keputusan yang nantinnya akan diambil oleh Presiden. Salah satu rekomendasi itu adalah menyarankan kepada Presiden untuk menghentikan kasus Bibit-Chandra tersebut karena ternyata kasus Bibit - Chandra tidak memiliki bukti yang kuat atas semua tuduhan dan ternyata direkayasa .
Setelah melalui beberapa pertimbangan dan kontroversial yang cukup alot akhirnya Presiden SBY memerintahkan KAPOLRI dan KEJAKSAAN untuk menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penyidikan).
Setelah SKPP dikeluarkan “duo KPK itu kembali aktif dan pada 3 Januari 2010, giliran KPK menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka berdasarakan Surat Perintah Penyidikan No: SP-03/01/I/2010 dengan sangkaan melakukan percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK. Namun terhadap perkara ini, baik Bibit maupun Chandra tidak terlibat menangani untuk menghindari konflik kepentingan.
Pada 12 Maret 2010 Anggodo Widjojo mengajukan Praperadilan ke PN Jaksel atas SKPP yang dikeluarkan Kejagung. Pada 19 April 2010 Kasus Anggodo Widjojo juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan Surat Pelimpahan Perkara No: PP-12/24/04/2010.9.
Pada 19 April 2010, dikeluarkan Putusan PN Jakarta Selatan: "SKPP Tidak Sah" dengan nomer Putusan No.14/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel.
Pada 3 Juni 2010 Pengajuan PK Pra-peradilan Bibit-Chandra. Pada 3 Juni 2010, Putusan PT DKI Jakarta: "SKPP Tidak SAH, kasus Bibit-Chandra harus dilanjutkan" dengan Putusan No: 130/Pid.Prap/2010/PN.Jkt.Sel.
Pada 31 Agustus 2010 Anggodo divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan upaya penyuapan kepada Pimpinan KPK, Namun Anggodo tidak terbukti melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, KPK pun mengajukan banding atas putusan itu.
Pada 8 Oktober 2010 MA menolak PK Pra-Peradilan Bibit-Chandra. Majelis hakim menyatakan bahwa keputusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Analisis Kasus:
Berlarutnya Kasus penangkapan pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto, merupakan bukti dari carut marutnya pelaksanaan penegakkan hukum di indonesia. Kasus yang menyeret nama-nama seperti anggodo widoyo, anggoro widjoyo menambah rumit deretan kasus tersebut. Korupsi, mafia hukum, tendensi politik terasa semakin menyesakkan kehidupan bangsa indonesia. Belum lagi dereretan kasus lain yang tidak kunjung tuntas penyelesaiannya.
            Terlepas dari tendensi, kasus bibit chandra harus disikapi dengan serius dan teliti. Di keluarkannya SKPP oleh president harusnya dengan pertimbangan dan akurassi analisis yang matang sehingga setelah keputusan tersebut keluar tidak ada lagi masalah. Artinya tidak ada lagi yang protes terahadap SKPP tersebut. Namun kenyataanya masih ada juga yang pihak yang tidak terima. Terbukti adanya pengajuan pra peradilan oleh anggodo wijoyo.
            Kemudian munculnya Putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan bahwa SKPP Tidak SAH (terlepas dari benar tidaknya keptusan tersebut) juga membuktikan bahwa SKPP tersebut di pertanyakan kekuatan hukumnya. Sekali lagi dengan bahasa sederhana dikeluarkannya SKPP oleh president dan keputusan PT DKI jakarta bahwa SKPP tidak sah membuktikan bahwa president dan PT DKI Jakarta tidak kompak. 
Disisi lain Walaupun Kapolri tegas mengatakan penahanan itu sesuai prosudur hukum dan dapat dipertanggung jawabkan serta tidak ada rekayasa . Tetapi begitu npenjelasan Kapolri langsung menuai kecaman semakin kuat dan luas dari masyatralkat . Kecaman yang muncul bukan saja dari kalangan praktisi hukum , juga dari tokoh masyarakat , tokoh publik , organisasi anti korupsi , bahkan Gus Dur juga menyatakan dukungan terhadap KPK .
Dari ICW melihat penahanan dan alasan menjadikan Bibit dan Chandra sebagai tersangka juga dipertanyakan , sebab polisi tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjadikan keduanyan sebagai tersangka . Dari berbagai peristiwa yang menimpa KPK , Fibridiansyah dari ICW menuding ini suatu rekayasa untuk melemahkan KPK. Dengan demikian kesan dunia internasional terhadap komitmen Indonesia memberantas korupsi menurun . Bahkan ia akan membawa kasus ini pada konprensi Institusi anti korupsi Internasional bulan Nopember ini .
Untuk menunjukkan tindakan polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka dan tindakan penahanan , dibeberkan Kapolri . Kapolri membuka bahwa kasus ini sudah dikonsultasikan dengan pihak Kejaksaan pada saat Polisi menyerahkan berkas penyalah gunaan wewenang oleh kedua Pimpinan KPK Non Aktif ini . Tetapi ada petunjuk dari Kejaksaan agar melengkapi berkas ini dengan pasal pemerasan dan penuapan yang dilaporkan polisi .  Petunjuk tersebutlah yang menyebabkan polisi  lalu mengangkat kasus suap dan pemerasan terhadap bibit dan Chandra . Tetapi kalangan praktisi hukum melihat tidak ada bukti kuat dilakukan penyuapan dan pemerasan . Bahkan Ary yang disebut dalam BAP Polisi mengakui adanya penyerahan uang , belakangan mencabut keterangannya sebab ia belum pernanh bertemu dan tidak kenal dengan pimpinan KPK . Disamping itu pada tanggal dan tempat yang disebut polisi dilalkukan penyerahan uang suap oleh Ary , ada alibi kuat bahwa Pimpinan KPK itu tidak berada di tempat saat itu , tetapi berada di luar negeri . Dengan demikian menurut Fabridiansyah bukti tersebut gugur .
Berbagai kalangan curiga , dengan nanti bibit dan chandra ditetapkan sebagai terdakwa maka akan diberhentikan secara permanen sesuai UU . Dan sasaran itu yang diinginkan didalam dugaan rekayasa . Tetapi harapan tersebut menjadi hambar  setelah MK menetapkan keputusan Sela atas gugatan yudisial review UU KPK . MK dalam putusan selanya minta Presiden tidak mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tetap sebelum MK mengambil keputusan atas gugatan Yudisial Review


SAKSI

0

DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS AKHIR
Mata kuliah: Hadist ahkam
Dosen pengampu: Ibnu Muhdir

A.    PENDAHULUAN

Suatu  peraturan perundang-undangan tidak selalu bersifat absolut, selama peraturan perundang-undangan tersebut hasil temuan dan rumusan manusia. Sering ditemui suatu peraturan perundang-undangan dianggap sudah tidak pantas lagi untuk diterapkan baik karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya maupun karena faktor lain. Pada kalangan ummat Islam, telah tertanam suatu keyakinan bahwa pengamalan terhadap hukum Islam merupakan satu keharusan, sebab jika tidak maka nilai akidahnya terancam padahal nilai ini menjadi pondasi dasar bagi umat Islam. Oleh karena itu maka tidak jarang terjadi gejolak masyarakat yang dipelopori oleh umat Islam jika mereka dihadapkan pada sesuatu gejala yang merongrong nilai-nilai pondasi ajaran Islam.
Setiap tuntutan hak atau menolak tuntutan hak harus dibuktikan di muka sidang pengadilan. Dalam pembuktian ini diperlukan alat-alat bukti. Alat bukti adalah alat-alat atau upaya yang bisa dipergunakan oleh pihak-pihak yang berperkara di muka sidang pengadilan untuk meyakinkan hakim akan kebenaran tuntutan atau bantahannya. Alat bukti ini sangat penting artinya bagi para pihak yang berperkara merupakan alat atau sarana untuk meyakinkan  kebenaran tuntutan hak penggugat atau menolak tuntutan hak bagi hakim. Dan bagi hakim, alat bukti tersebut dipergunakan sebagai dasar memutus perkara. untuk lebih memperjelas dan meyakinkan hukum sehingga ia tidak keliru dalam menetapkan putusannya  dan pihak yang benar tidak dirugikan sehingga dengan demikian keadilan di muka bumi ini dapat ditegakkan.
Alat bukti terdiri dari beberapa macam di antaranya ada yang disepakati oleh Mazhab-mazhab dan sebagainya lagi masih diperselisihkan. Diantara alat bukti yang kebanyakan digunakan oleh para fuqaha seperti diungkapkan oleh Abu Yusuf :
يمـيـن،  اقـر ار ،  نكو ل ،  قسامة ،  بـينـة،  غلم به ،  و قر ان
Artinya :
(Sumpah, Pengakuan, penolakan sumpah, qasamah, bayyinah, ilmu qadhi dan petunjuk-petunjuk).
Sedangkan menurut Hukum Acara Perdata yang biasa dipergunakan pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, ada 7 (tujuh) macam alat-alat bukti yang dapat dijadikan bukti kebenaran dan ketidakbenaran suatu di pengadilan, yaitu:
  1. Alat bukti surat-surat (tertulis)
  2. Alat bukti saksi
  3. Alat bukti persangkaan
  4. Alat bukti pengakuan
  5. Alat bukti sumpah
  6. Alat bukti pemeriksaan setempat
  7. Alat bukti keterangan ahli
Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai Saksi dalam peradilan sebagai alat bukti.Saksi yang bagaimanakah dan yang seperti apakah sehingga pengakuannya diterima oleh hakim.











B.     PEMBAHASAN

Pengertian
Saksi adalah orang yg melihat atau mengetahui sendiri suatu peristiwa (kejadian); orang yg dimintai hadir pd suatu peristiwa yg dianggap mengetahui kejadian tsb agar pd suatu ketika, apabila diperlukan, dapat memberikan keterangan yg membenarkan bahwa peristiwa itu sungguh-sungguh terjadi; orang yg memberikan keterangan di muka hakim untuk kepentingan pendakwa atau terdakwa yang memberikan keterangan.
Syarat Wajib dan Kewajiban menjadi Saksi

Untuk memberitahukan kesaksian yang dapat diterima serta dapat di jadikan pembuktian kuat wajib memenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
a)     Beragam Islam
Saksi dalam hal ini haruslah beragama Islam karena syarat para fuqaha menetapkan, bahwa dalam kesaksian ini yang dapat diterima bagi kesaksian seseorang haruslah beragama Islam.
b)     Baliqh
Saksi yang belum mencapai usia baliqh tidak dapat dijadikan sebagai saksi, terlebih memberikan kesaksian.
c)     Berakal
Persaksian dari pada saksi dapat dijadikan saksi sebagai pembuktian dalam Peradilan Agama jika saksi memiliki akal dan jiwa yang sehat sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh saksi dalam suatu persaksian.
d)     Merdeka
Merdeka ialah saksi dalam memberikan kesaksian harus termasuk orang yang merdeka yaitu tidak sebagai budak atau  orang yang tidak memiliki kebebasan hidup seperti manusia lainnya.
e)     Adil
Sifat keadilan dari saksi dalam memberikan kesaksian sangatlah menentukan dalam penilaian hakim karenanya sifat adil dalam hal ini ialah menjauhi perbuatan dosa, baik hati, menjaga kehormatan diri, dan bukan musuh atau lawan dari pihak yang berperkara.
Saksi-saksi yang dipanggil ke muka sidang pengadilan mempunyai kewajiban menurut hukum yaitu :
  1. Kewajiban untuk menghadap atau datang memenuhi panggilan persidangan, yang mana dirinya dipanggil dengan patut dan sah
  2. Kewajiban untuk bersumpah sebelum memberi keterangan, sumpah ini menurut ketentuan agamanya  dan bagi suatu agama yang tidak memperkenankan adanya sumpah maka diganti dengan mengucapkan janji
  3. Kewajiban untuk memberikan keterangan yang benar

Dalam peraturan perundang-undangan tentang hukum acara perdata tidak ada persyaratan secara mutlak untuk diterima sebagai saksi, baik jenis kelamin, sifat, dan beberapa jumlah ideal. Perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk diterimanya seseorang menjadi saksi, karena prinsip utama dalam masalah pembuktian adalah terungkapnya suatu kebenaran suatu peristiwa yang menjadi sengketa antara para pihak dimuka majelis hakim, dengan hal tersebut keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan.
Dalam dalam Q.S. an Nisah (4) 135 yaitu :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّه…
Terjemahnya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah…”
Sehingga dengan adanya kesaksian dari saksi tersebut diharapkan akan terungkapnya suatu kebenaran diantara pihak-pihak yang berperkara dengan sebab itulah maka berdosa hukumnya bagi orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi menolak untuk tidak memberikan kesaksiannya, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al-Qur’an Q.S. al Baqarah (2) 283 yaitu :
… وَلا تَـكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُـهُ وَاللَّهُ بـِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemahnya :
“…dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hadits Saksi yang baik dan yang buruk
Muslim: al-Aqdhiyah

 و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ عَنِ ابْنِ أَبِي عَمْرَةَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ الشُّهَدَاءِ الَّذِي يَأْتِي بِشَهَادَتِهِ قَبْلَ أَنْ يُسْأَلَهَا *
Artinya:
Dan telah menceritakan Yahya bin Yahya berkata: Aku telah membaca I Abdillah bin Abi Bakar dari Ayahnya dari Abdillah bin Amru bin Utsman dari Abi Amroh Al anshori Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya." Riwayat Muslim.


Bukhari: al-Manaqib
 حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا النَّضْرُ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ سَمِعْتُ زَهْدَمَ بْنَ مُضَرِّبٍ سَمِعْتُ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ رَضِي اللَّه عَنْهمَا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ قَالَ عِمْرَانُ فَلَا أَدْرِي أَذَكَرَ بَعْدَ قَرْنِهِ قَرْنَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا ثُمَّ إِنَّ بَعْدَكُمْ قَوْمًا يَشْهَدُونَ وَلَا يُسْتَشْهَدُونَ وَيَخُونُونَ وَلَا يُؤْتَمَنُونَ وَيَنْذُرُونَ وَلَا يَفُونَ وَيَظْهَرُ فِيهِمُ السِّمَنُ *
Artinya:
Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk." Bukhori


Orang yang ditolak kesaksiannya
Abu Dawud: al-Aqdhiyah

 حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَمْرِو ابْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَدَّ شَهَادَةَ الْخَائِنِ وَالْخَائِنَةِ وَذِي الْغِمْرِ عَلَى أَخِيهِ وَرَدَّ شَهَادَةَ الْقَانِعِ لِأَهْلِ الْبَيْتِ وَأَجَازَهَا لِغَيْرِهِمْ قَالَ أَبمو دَاومد الْغِمْرُ الْحِنَةُ وَالشَّحْنَاءُ وَالْقَانِعُ الْأَجِيرُ التَّابِعُ مِثْلُ الْأَجِيرِ الْخَاصِّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفِ بْنِ طَارِقٍ الرَّازِيُّ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عُبَيْدٍ الْخُزَاعِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى بِإِسْنَادِهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا زَانٍ وَلَا زَانِيَةٍ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ *
Artinya:
Dari Abdullah Ibnu Amar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang  menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Ibn Majah: al-Ahkam

 حَدَّثَنَا حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي نَافِعُ بْنُ يَزِيدَ عَنِ ابْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَطَاءٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ بَدَوِيٍّ عَلَى صَاحِبِ قَرْيَةٍ *


Artinya:
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah
Pada prinsipnya, setiap orang dapat menjadi saksi. Namun demikian, untuk memelihara obyektifitas saksi dan kejujurannya, ada orang tertentu oleh Undang-undang tidak dapat diperkenankan menjadi saksi sebagai dasar untuk memutus perkara, karena adanya hubungan tertentu dengan para pihak, atau karena keadaan tertentu orang tidak boleh di dengar sebagai saksi adalah :
  1. Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah  satu pihak menurut keturunan yang sah
  2. Istri atau suami dari salah satu pihak meskipun sudah  ada perceraian
  3. Anak yang tidak diketahui benar umurnya sudah 15 tahun
  4. Orang gila, meskipun ia kadang-kadang mempunyai ingatan yang terang.
Selain itu, ada pula golongan orang yang  atas permintaan mereka sendiri dibebaskan dari kewajiban untuk memberi kesaksian, mereka yang boleh mengundurkan diri sebagai saksi disebutkan dalam  pasal 146 ayat (1) HIR, pasal 114 RBg. dan pasal 1909 alinea 2 BW, atau disebut dengan sebagai hak ingkar. Mereka itu adalah :
  1. Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak
  2. Keluarga saudara  menurut keturunan yang lurus, dan saudara laki-laki dan perempuan dari suami  atau isteri salah satu pihak
  3. Semua orang yang karena martabatnya, pekerjaannya atau jabatan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia akan tetapi hanya semata-mata mengetahui pengetahuan yang diserahkan kepadanya karena martabat, pekerjaan atau jabatannya itu.
Peringatan ditujukan kepada para saksi dalam rekayasa persaksian. Betul bahwa ia dapat bersaksi dengan saksi palsu sehingga dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Namun, setiap saksi akan diingatkan bahwa Allah senantiasa menyaksikan apa yang mereka nyatakan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban (QS 17: 36). Di samping itu, kesaksian palsu merupakan salah satu perbuatan yang sangat dikecam di dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَوْلُ الزُّورِ أَوْ قَالَ شَهَادَةُ الزُّورِ
Dari Anas dari Nabi saw. beliau bersabda, “Dosa-dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh orang, durhaka kepada kedua orangtua dan berkata bohong atau beliau bersabda bersaksi bohong (HR al-Bukhari).


C.    PENUTUP

Saksi sebagai alat bukti adalah sangat kuat karena saksi itu melihat, mendengar dan merasa apa yang terjadi (suatu peristiwa), tapi tidaklah semua saksi dapat diterima dengan begitu saja tanpa adanya seleksi, maka saksi haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai saksi, sebagaimana telah dibahas oleh penulis pada bab sebelumnya.
Dalam mempergunakan saksi di muka sidang pengadilan agama hendaknya kita harus membedakan apakah saksi sebagai syarat hukum ataukah sebagai alat pembuktian. Sebab fungsi keduanya berbeda.
Misalnya, 2 orang saksi adalah sebagai syarat hukum untuk sahnya perkawinan, namun untuk membuktikan, adanya perkawinan tidak mesti dengan 2 orang saksi betul, melainkan dapat dengan cara lain, seperti dengan pengakuan kedua suami isteri dengan sumpahnya, dengan adanya akta nikah, dengan seseorang saksi ditambah sumpah dari salah seorang suami isteri dimaksudkan dan lain-lain. Hal-hal di atas ini diakui sendiri oleh para ahli hukum Islam.
Pengadilan agama dalam hal ini, tentunya bukan bermaksud mau mengawinkan orang melainkan hanya untuk membuktikan ada atau tidaknya nikah. Jika saksi sebagai syarat hukum, rasanya kita sepakat  bahwa tanpa kesaksian 2 orang saksi yang beragama Islam perkawinan tidak sah.
Status saksi ada kalanya ia menempati sebagai syarat hukum dan adakalanya sebagai alat bukti bahkan ada kalanya ia menempati sebagai syarat  hukum sekaligus sebagai syarat pembuktian. Pada keadaan yang disebutkan terakhir ini kita harus menggunakan saksi disitu sebagai syarat hukum, sebab syarat pembuktian sudah sekaligus tercakup (implisit) di dalam syarat hukum, dengan kata lain, segala saksi yang memenuhi syarat hukum, otomatis memenuhi syarat pembuktian, tetapi tidak sebaliknya.
Oleh karena itu, para praktisi hukum di pengadilan agama harus membedakan status saksi antara status saksi sebagai syarat hukum agama Islam dengan status saksi sebagai alat bukti, untuk dapat mengetahui kedudukan saksi tersebut, tidaklah mungkin dilakukan oleh praktisi hukum kalau tidak mengetahui sepenuhnya hukum materil Islam, sedangkan saksi sebagai alat bukti merupakan pembenaran suatu peristiwa yang berkaitan dengan hukum formal.

  1. DAFTAR PUSTAKA

·         Kitab Bulughul Maram dan terjemahan
·         Materi Hadits-hadits Ahkam 1 bag 2 Bpk. Ibnu Muhdir
·         Muhammad Zainal Abidin Personal Blog;Alat Bukti dalam Pengadilan Agama

Potensi bawaan lahir manusia
1.  daya (nafsu) ofensif (quwwatul syhwat) yang mendorong untuk berbuat jahat (amarah)
2.  daya defensif (quwwatul ghadhab) yang mendorong untuk melakukan kebaikan (lawwamah)
3.  daya akal (quwwatul aql) yang menimbang antara kedua di atas (muthmainnah)

akal perlu dibimbing untuk bisa membuat keputusan terbaik yang mampu mengendalikan nafsu.


manusia dan hukum
upaya pencarian manusia untuk mengarungi hidup perlu dituntun agar terarah. Karenanya aturan hukum perlu mendampingi manusia agar betul selamat dunia akhirat.

Sumber dan metode hukum Islam
Sumber ada 2, yaitu asli (ilahiy, naqli, non ijtihadi, qat’iy) yang  meliputi Alquran dan Assunnah dan tabi’iy (insaniy, aqli, ijtihadi, zanniy) yang meliputi ijma’ qiyas dst.

Pengetahuan manusia  dibagi 2, yaitu tentang Tuhan (agama) dan hukum-hukum tuhan (segala yang ada). Pengetahuan itu merupakan ilmu yang bermula dari agama yang  kemudian dibuktikan oleh empirik. Berbicara soal pengetahuan berarti bicara epistemologi dengan berbagai pendekatan

Di barat epistemologi memiliki lima pendekatan yaitu empirisme, rasionalisme, fenomenologisme, intuisi dan empiris cum rasio.
Di Islam, epistmeologi ada 4, empirisme (alhissiyyah), rasional (aqliyah), intuisi (kasyfiyyah) dan otoritatif (sami’iyyah).

Pengetahuan tentang agama memiliki dua model, yaitu khabariyyah i’tiqadiyyah (info yang diyakini kebenarannya) ini dianggap otoritatif seperti tauhid dan Thalabiyyah i’tiqadiyah (info yang diteliti baru yakin) yang diangap non otoritatif seperti fiqh.

Alat memperoleh pengetahuan
Alat untuk memperoleh pengetahuan ada 3, qalbu, mata dan telinga. (lihat 16:78; 32:9; 17:36; 67:23; 46:26; 2:7; 7:179; 22:46; 25:49; 50:37; 10:42; 6:25;

Alat-alat yang mampu memperoleh pengetahuan harus diatur dalam sebuah tata azaz, jika tidak akan terjadi anomali. Untuk itu dikenal metode istinbath hukum. Dalam islam Metode istinbath hukum adalah naqliyah-aqliyah; yang terdiri dari; tajribah al-hissiyyah (empirik), al-mutawatirat (transmisi premis) dan istiqra’ (penelitian induktif). Istinbaht sah dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip hukum dalam Islam yaitu;

Prinsip hukum Islam
1.  Tauhid
2.  Keadilan
3.  Amar makruf nahi mungkar
4.  al-Hurriyyah (kebebasan)
5.  al-Musawah (egaliter)
6.  Ta’awun (tolong menolong)
7.  Tasammuh (toleransi)

Seluruh produk hukum yang digali dari teks oleh akal harus mengacu kepada hikmah hukum dalam Islam kerangka berikut ini;
Rahasia Hukum Islam (Asrarul Ahkam)
·        Menempa ketakwaan
·        Memupuk disiplin
·        Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat

Karakteristik Hukum Islam (Thawabiul Ahkam)
·        Sempurna (perfect/kaffah); Sumber Quran dan Hadis dianggap mampu mengcover seluruh problem yang bakal muncul (Shaalih likulli zamaan) dengan bekal ijtihad (terhadap 96% ayat)
·        Elastisitas; Bisa lentur (beradaptasi) menghadapi rupa-rupa persoalan baru sepanjang tidak aneh-aneh. Contoh: Berbelanja di Mall.
·        Universal dan Dinamis; Bisa dipakai pada zaman dan tempat apapun. Contoh: Piagam Madinah
·        Sistematis; Hukum Islam secara keseluruhan saling berkaitan secara organis, tidak sepenggal-sepenggal atau partial yang kesemuanya mengarah kepada titik tata kosmos.
·        Taaqquli dan Taabbudi; integralitas antara rasio, spiritual dan empiri.

Ciri Khas Hukum Islam (Khashaaishul Ahkam)
·        Berdasarkan kepada wahyu yang dibangun diatas pondasi aqidah dan rasio
·        Memiliki sangsi dunia dan akhirat
·        Mengatur manusia untuk mencapai kesejahteraan hidup secara kolektif.

Prinsip Dasar Hukum Islam (Mabaadiul Ahkam)
·        Menghindari hal-hal yang akan menyempitkan dan memberatkan (Adamul Haraj) = Laa Dharara walaa Dhirar, Addiinu Yusrun, Yassiruu walaa Tuassiruu, Laa yukallfullaahu Nafsan illa wusaha, Yuridullahu bikumul yusra, Addharuuratu tubiihul Mahzhuraat.
·        Memperkecil beban/realistis (taqliilu takliif) = Sholat jika tidak bisa berdiri, duduk saja, tidur saja atau disholatkan = Yuridullahu anyukhaffifa angkum
·        Bertahap dalam pemberian beban (tadarruj) contoh proses pengharaman khamar.
·        Berorientasi kepada kemaslahatan manusia secara universal; Setiap hukum lahir karena memang dibutuhkan untuk hadir untuk menata kehidupan guna mencapai ketertiban dan keteraturan hidup masyarakat sendiri.= Al hukmu yaduuru maal illati
·        Bercita rasa keadilan bagi semua (tidak berpihak dalam memberi taklif).= Walaa yajrimannakum syana aanu qaumin ala alla tadiluu.
Dasar-dasar Hukum Islam (Da aimul Ahkaam)
·        Musyawarah
·        Kebebasan
·        Toleransi
·        Solidaritas

Tujuan Hukum dan Islam
Tidak ada tujuan lain kecuali mewujudkan kebaikan, ketentraman, kenyamanan dan keamanan buat manusia (kemaslahatan), baik secara individu maupun social (Maqaashidus Syariiah) Kemasalahatan yang terpokok meliputi agama, jiwa, akal, nasab dan ekonomi. Dalam hal ini ada skala prioritas. (1) Tujuan yang pokok/primer (Dharuriyyat) (2) Tujuan yang dibetul-betul dibutuhkan/sekunder (Hajjiyat) (3) Tujuan yang sekedar tertier/Tahsiniyyat.
1.  Memelihara Agama; D= Sholat; H=Sholat berjamaah; T=Sholat pakai sorban
2.  Memelihara Jiwa; D=Makan; H=Makan di Texas; T=Makan pakai sumpit
3.  Memelihara Akal; D=Menghindari Narkoba; H=Menghindari merokok; T=Tidak banyak angan-angan.
4.  Memelihara Keturunan; D=nikah; H=Mahar; T=Resepsi di gedung
5.  Memelihara Harta; D=Memperoleh harta secara legal; H= Memperoleh harta lewat konsinyasi ; T= Memperoleh harta tanpa ada unsur gharar sama sekali.

Problem muncul dalam menentukan kemasalahatan (apa parameternya). Ada 4 jalan dalam menemukan kemaslahatan; a. diterangkan secara zahir oleh teks. B. ditemukan secara batin oleh orang yang memiliki otoritas c. melalui penerawangan rasio. d. tekstual cum rasio. Dari sinilah polemic hokum berkecamuk. (telusuri polemic hokum dalam 5 bidang, yaitu social-budaya, politik pemerintahan, HAM, lingkungan dan Kesehatan).


Keutamaan Hukum Islam (Mazaaya atau Mahaasin Al-Ahkam)
·        Terletak pada adanya interelasi yang harmonis antara hukum (peraturan) dengan dimensi moral atau etika. Sehingga dalam Islam: Hukum berdampingan dengan moral. Bukan hukum lebih dipentingkan dari pada moral atau sebaliknya. Jika hukum menepikan moral akan melahirkan kezaliman, sedangkan moral tanpa hukum melahirkan ketidak pastian hukum (anarkis).




ASAS-ASAS HUKUM PIDANA ISLAM:

  1. ASAS LEGALITAS
  2. ASAS TIDAK BERLAKU SURUT
  3. ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
  4. ASAS TIDAK SAHNYA HUKUMAN KARENA KERAGUAN
  5. ASAS KESAMAAN DI HADAPAN HUKUM

AD.1.
المشروعية أو مبدأ لا جريمة ولا عقوبة إلا بنص مبدأ


NULLUM CRIMEN SINE LEGE, NULLA POENA SINE LEGE
AL-ISRA` (17): 15

من اهتدى فإنما يهتدي لنفسه ومن ضل فإنما يضل عليها ولا تزر وازرة وزر أخرى وما كنا معذبين حتى نبعث رسولا

  • 15. Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.



لا حكم لافعال العقلاء قبل ورودالنص

AL-QASAS  (28): 59

وما كان ربك مهلك القرى حتى يبعث في أمها رسولا يتلو عليهم آياتنا وما كنا مهلكي القرى إلا وأهلها ظالمون

59. dan tidak adalah Tuhanmu membinasakan kota-kota, sebelum Dia mengutus di ibukota itu seorang Rasul yang membacakan ayat-ayat Kami kepada mereka; dan tidak pernah (pula) Kami membinasakan kota-kota; kecuali penduduknya dalam Keadaan melakukan kezaliman.



  • AD.2.

مبدأ لا رجعية فى التشريع الجنائ

  • AN-NISA` (4):22- 23

·        ولا تنكحوا ما نكح آباؤكم من النساء إلا ما قد سلف إنه كان فاحشة ومقتا وساء سبيلا
  • حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسآئكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسآئكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما  
  • 22. dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu Amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
  • 23. diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan[281]; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  • [281] Maksud ibu di sini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut jumhur ulama Termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.


PENGECUALIAN: -HUKUMAN LEBIH RINGAN BAGI PELAKU KEJAHATAN (EX: KASUS  LI`AN AWALNYA DISAMAKAN DENGAN QAZAF NAMUN KEMUDIAN  AL-MA`IDAH(5): 6-9

يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
واذكروا نعمة الله عليكم وميثاقه الذي واثقكم به إذ قلتم سمعنا وأطعنا واتقوا الله إن الله عليم بذات الصدور
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
وعد الله الذين آمنوا وعملوا الصالحات لهم مغفرة وأجر عظيم

6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
7. dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya[405] yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: "Kami dengar dan Kami taati". dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah mengetahui isi hati(mu).
8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
9. Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan yang beramal saleh, (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

[403] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[404] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
[405] Perjanjian itu Ialah: Perjanjian akan mendengar dan mengikuti Nabi dalam segala Keadaan yang diikrarkan waktu bai'ah.


AUDAH: 1. KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM
2. WAJIB SURUT JIKA HUKUM (LAMA) LEBIH BAIK UNTUK PELAKU KEJAHATAN.

AD.3
مبدا  افتراض البراءة فى المتهم الى ان يثبت العكس

HADIS: HINDARKAN BAGI MUSLIM HUKUMAN HUDUD KAPAN SAJA KAMU DAPAT DAN BILA KAMU DAPAT MENEMUKAN JALAN UNTUK MEMBEBASKANNYA. JIKA IMAM SALAH, LEBIH BAIK SALAH DALAM MEMBEBASKAN DARIPADA SALAH DALAM MENGHUKUM.


AD.4
مبدا درءالحدود  بالشبهات
ادرؤوا الحدود بالشبهات

MIS: PENCURIAN HARTA KEPEMILIKAN BERSAMA, PENCURIAN HARTA ANAK OLEH SANG AYAH
There should be no doubt whether the accused is guilty or not. If there is slightest doubt, no matter how small it is, the benefit will go the accused.

AD.5
مبدا  المساواة امام القانون
يقول الرسول صلى الله عليه وسلم : والله لو فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها
 .
DISKRIMINASI HUKUM PID. SEKULER:
  • KEPALA NEGARA ASING
  • DIPLOMAT ASING
  • ANGGOTA LEGISLATOR
  • ORANG-ORANG KAYA
  • ANGGOTA MASYARAKAT TERHORMAT